1. Seluruh ASN dan Non-ASN dilarang melakukan suap, pungli, dan gratifikasi terkait jabatan.
  2. Pimpinan instansi wajib menyosialisasikan larangan dan memastikan kepatuhan internal.
  3. Fokus pengawasan ditujukan pada instansi strategis seperti:
    • Badan Pendapatan Daerah
    • Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
    • Dinas Kesehatan dan RS Pemprov Bali
    • Dinas Penanaman Modal dan PTSP
    • Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian
  4. Permintaan dana atau hadiah oleh ASN/Non-ASN, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dan dapat menjadi tindak pidana.
  5. Setiap penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas jabatan harus dilaporkan ke KPK dalam 30 hari melalui aplikasi GOL (www.gol.kpk.go.id).
  6. Bingkisan yang mudah rusak dapat disalurkan ke lembaga sosial dengan pelaporan.
  7. Laporan pelanggaran juga bisa disampaikan melalui:
  8. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Inspektorat Daerah Provinsi Bali.