- Seluruh ASN dan Non-ASN dilarang melakukan suap, pungli, dan gratifikasi terkait jabatan.
- Pimpinan instansi wajib menyosialisasikan larangan dan memastikan kepatuhan internal.
- Fokus pengawasan ditujukan pada instansi strategis seperti:
- Badan Pendapatan Daerah
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
- Dinas Kesehatan dan RS Pemprov Bali
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian
- Permintaan dana atau hadiah oleh ASN/Non-ASN, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dan dapat menjadi tindak pidana.
- Setiap penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas jabatan harus dilaporkan ke KPK dalam 30 hari melalui aplikasi GOL (www.gol.kpk.go.id).
- Bingkisan yang mudah rusak dapat disalurkan ke lembaga sosial dengan pelaporan.
- Laporan pelanggaran juga bisa disampaikan melalui:
- SP4N Lapor: www.lapor.go.id
- WBS Bali: https://ppid.baliprov.go.id/wbs/
- Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
Mari kita bersama – sama cegah korupsi dan gratifikasi dimulai dari lingkungan sekolah
Related Posts
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Tahun 2025
Info lengkap silahkan kunjungi website : https://smabali.spmb.id/ Himbauan kepada Murid untuk Daftar Ulang pasca DiterimaDi Sekolah Dimana Dia Diterima, setelah jadwalPengumuman
Pengumuman Kelulusan KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Selamat dan sukses Cetak SKL Memuat…






